Mengenal Konsep Konsiliasi dalam Penyelesaian Ayat Al-Qur'an Kontradiktif
FOTO : Al-Quran
sumber : infak berkah
CURIKAMU.COM – Konsiliasi tafsir ayat Al-Qur’an adalah suatu metode dalam penyelesaian tafsir ayat Al-Qur’an yang kontradiktif. Seperti yang kita ketahui, untuk memahami teks Al-Qur‘an dibutuhkan kecakapan dan keilmuan khusus. Ushul Fiqh berkontribusi besar dalam studi Al-Qur‘an, meskipun dalam prakteknya ditemukan problem dan perdebatan antara kalangan Ushul Fiqh dan Ulûm al-Qur’an (masâ’il al-mustarakah baina ushul al-fiqh wa ulûm Al-Qur’an) tentang teori aplikatif yang digunakan untuk memahami teks. Sistem multidimensional (ta’addud al-ab’âd) dalam Konsiliasi tafsir ayat Al-Qur’an merupakan perangkat analisis yang memiliki peran untuk mengkonsiliasikan dua dalil yang kontradiktif. Selain itu, kehadirannya sebagai antitesis dalam penggunaan nasakh, yang sebagian kalangan ulama memprioritaskannya dalam menyelesaikan kontradiksi antar ayat (ta’ârud baina adillah). Konsiliasi sistem multidimensional dijadikan sebagai langkah operasional terhadap ayat-ayat yang dinilai kontradiktif.
Ada tiga instrumen penting dalam menyelesaikan kontradiksi antar ayat, yaitu: konsiliasi (al-jam’u), eliminasi (tarjîh), dan abrogasi (nasakh). Klasifikasi semacam ini terjadi perbedaan di kalangan Ushuliyyin. Bagi Mutakallimûn atau dikenal dengan Syafi‘iyyah yang memposisikan konsiliasi tafsir ayat Al-Qur’an (al-jam’u) dipuncak pertama. Berbeda dengan kalangan hanafiyyah, yang memposisikan abrogasi (al-nasakh) sebagai langkah pertama dalam menyelesaikan kontradiksi.
Teori Konsiliasi : Penyelesaian Tafsir Ayat Kontradiktif
Term konsiliasi dalam Bahasa Arab dikenal dengan al- jam’u. Secara etimologi, derivasi al-jam’u mempunyai beberapa makna. Menurut Hans Wehr (1981M), term jam’u memiliki makna; ghatering (mengumpulkan), collection (mengkoleksikan), combination (mengkombinasikan), connection (mengkoneksikan), joining (bergabung), accumulation (mengakumulasikan), addition (menambah), integration (mengintegrasikan), merger (pengabungan), aggregation (pengumpulan), dan union (persatuan). Menurut Al- Zarkasyi (w. 794H), konsiliasi adalah mengamalkan salah satu dalil yang lebih utama—kajian maqasidi, kata lebih utama dilihat dari aspek kemaslahatan umat—, atau mengamalkan keduanya. Sedangkan menurut Abd Wahab Khalaf (w. 1357H), bahwa konsiliasi adalah mentakwilkan salah satu nash—baik itu Al-Qur’an maupun hadits—. Takwil yang dimaksud adalah analisis teks, sehingga kemungkinan tidak terjadi kontradiksi kembali. Analisis teks dengan pendekatan khas dan am, muqayyad, mutlaq, dan lainnya. Setelah menganalisis, masuklah tahapan implementasi yaitu mengamalkan kekhususan dalil sesuai konteksnya, dan juga mengamalkan keumuman dalil sesuai konteksnya.
Konsiliasi Tafsir Al-Qur'an menurut Para Ulama
Memahami konsiliasi dari definisi yang telah dijelaskan sebelumnya tentu tidak memadai. Perlu semacam identifikasi yang dikonstruksi oleh para ulama untuk menentukan bahwa objek tersebut dikategorikan sebagai konsiliasi. Beberapa Ulama memberikan catatan identifikasi yang disebut juga sebagai syarat-syarat, di antaranya:
1
Bahwa dalil-dalil yang kontradiktif memiliki kualitas yang sama, maksudnya sama-sama berstatus dalil qat’î. bila salah satunya memiliki status rendah, maka langkah yang digunakan adalah eliminasi (tarjîh) bukan konsiliasi. Memastikan dua dalil itu qat’î adalah pengaruh Ushul Fiqih yang masuk kedalam ruang lingkup Ilmu Hadits. Sebab, kualitas hadits tidak sama seperti Al-Qur‘an yang kepastian dalilnya sudah terjamin. Berbeda halnya dengan Hadits yang membutuhkan metodologi tambahan untuk mengukur kualitas hadis berdasarkan matan dan sanad. Studi hadits biasanya memulai dengan jam’u al-riwayah yang merupakan langkah pertama dari beberapa tahapan yang ditempuh oleh peneliti dalam menyelesaikan hadits-hadits yang secara lahir kontradiktif. Kriteria pertama ini hanya diberlakukan kepada hadits, yang mempertemukan dua dalil kontradikti yang memiliki kualitas yang sama.
2
Tidak diketahui secara pasti bahwa salah satu dalil yang bertentangan tersebut muncul lebih akhir ditimbang yang lainnya. Bila historis dalil ditemukan kemudian diketahui secara pasti bahwa salah satu dalil muncul lebih akhir, maka langkah abrogasi (nasakh) diberlakukan. Pendapat seperti ini berlaku kepada madzhab Hanafiyyah, berbeda dengan kelompok Syafi‘iyyah dan Hanâbilah yang mendahulukan konsiliasi. Sebagaimana dijelaskan oleh al- Qastalânî, menurutnya, konsiliasi diprioritaskan bila tidak ditemukan histori suatu dalil. Tetapi, menggunakan historis sebagai instrumen penyelesaian kontradiksi tidak cukup. Selama konsiliasi masih bisa digunakan sebagai tahapan utama itu lebih baik didahulukan.
Baca Artikel Lainnya :
Baca Artikel Lainnya :
3
Memberlakukan ta‘wil kedua dalil kontradiksi dengan benar. Dalam literaturUshul Fiqih, istilah ta‘wil diartikan sebagai memalingkan lafadz (teks) dari makna yang unggul (râjih/dzhahir) atas makna yang diungguli (marjûh) karena terdapat dalil yang menyertainya. Menurut Ibnu Rusyd (w. 595H), takwil mengeluarkan makna lafadz dari yang hakiki kepada yang majâzi. Seperti menamakan sesuatu dengan perumpamaannya, atau dengan sesuatu yang menjadi sebab terwujudnya sesuatu itu, atau dengan sesuatu yang menempel padanya, atau dengan sesuatu yang menyertainya, atau dengan sesuatu dengan apapun yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kalimat majaz.
4
Peneliti yang melakukan konsiliasi ini memiliki keahlian dan kecakapan. Menurut al-Sûsah, kecakapan dalam bidang hadis, ushul fiqih, dan fiqih. Selain itu juga mengetahui gramatika Bahasa Arab, serta mengetahui dilâlah al-alfâdz. Semua perangkat itu harus dipenuhi bagi mereka yang menekuni konsiliasi, sebab bagian dari ijtihad. Menurutnya ijtihad itu dua aspek, ijtihad yang tidak memiliki nas secara eksplisit sehingga membutuhkan beberapa perangkat istibât al-hukm (penetapan hukum) dan kecakapan memahami dilalah al-nash. Selain itu, juga ada ijtihad mengetahui objek nash.
"Konsiliasi mestinya tidak sampai membatalkan nash syariah atau menyalahinya. Proses yang dilakukan dengan cara takwil tidak menimbulkan masalah baru yang justru bertentangan dengan syariat"
5
Hasil dari proses konsiliasi tidak sampai membatalkan nash syariah atau menyalahinya. Proses yang dilakukan dengan cara takwil tidak menimbulkan masalah baru yang justru bertentangan dengan syariat. Menurut Imam Ghazali, segala takwil yang menghilangkan status nash atau bertentangan dengan syariat maka itu batil. Dari semua identifikasi ini menyimpulkan bahwa konsiliasi terhadap dalil Al-Qur‘an dan hadits itu berbeda. Kontradiksi yang sering terjadi adalah pada hadits, sebab kualitas hadist tidak semuanya sama. Itu sebabnya kriteria pertama diterapkan adalah mengakumulasi dalil hadits yang memiliki kualitas yang sama.
Buku Terkait :
Konsiliasi Tafsir Ayat sebagai Pondasi
Aksentuasi dari konsiliasi (al-jam’u) perlu dipertegaskan, bahwa prinsipnya dalil-dalil nash harus diimplementasikan dan dalil-dalil nash tidak mungkin terjadi kontradiksi. Ungkapan ini mengarah kepada dalil nash Al-Qur‘an bahwa kualitasnya adalah qat’î. Berbeda halnya dengan Hadits yang memerlukan studi tambahan terkait legalitas hadits apakah posisinya adalah qat’i atau dzanni. Walaupun ditemukan indikasi kontradiksi secara teks (nafs al-umur) maupun pemahaman tentang teks (dzihni al-mujtahid/mufassir), seharusnya kedua dalil tersebut digunakan sesuai konteksnya.
Mengikuti cara berpikir Jasser Auda, konsiliasi menjadi fondasi awal dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dinilai kontradiktif oleh mujtahid/mufassir. Dengan menggunakan pendekatan konsiliasi. Bagi Auda, konsiliasi memiliki prinsip, bahwa ayat-ayat yang dinilai kontradiksi seharusnya saling melengkapi bukan saling menyalahkan. Pendapat ini bisa dipertahankan dengan argumentasi, bahwa setiap ayat memiliki dimensi tersendiri. Dimensi ini tidak cukup satu perspektif, tetapi membutuhkan dimensi- dimensi (multidimensional). Seharusnya konsiliasi tidak hanya terjebak dalam menyelesaikan kajian teks (skriptualistik), tetapi juga dimensi di luar teks. Untuk itu diperlukannya konsiliasi yang berbasis kepada maqâshidî yang merujuk kepada kajian maqâshid al-syarîah atau nama lain dalam studi Al- Qur‘an adalah tafsîr maqâshidî.
Buku Lainnya :
Referensi
Aqraminas. Bayu, 2024. Konsiliasi Sistem Dimensional Dalam Al-Qur’an. Edukati Inti Cemerlang. Kuningan
Bagikan artikel
Baca Artikel Lainnya :
Baca Artikel Lainnya :
Baca Artikel Lainnya :
Baca Artikel Lainnya :
Baca Artikel Lainnya :
Baca Artikel Lainnya :